Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KOMISI-KOMISI SAMPAIKAN KESIMPULAN PADA RAPAT PLENO

KOMISI-KOMISI SAMPAIKAN KESIMPULAN PADA RAPAT PLENO

okho
•

PALEMBANG-HUMAS. Usai sidang Komisi V dan VI yang digelar pada pagi hari, pukul 16.30 para peserta Rakernas mengikuti rapat pleno yang merupakan penyampaian hasil kesimpulan oleh masing-masing komisi.

Komisi I A merupakan komisi yang pertama kali diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rapat komisi. Komisi I A merupakan komisi yang membahas permasalahan yang berkaitan dengan pidana umum dan pidana khusus. Selanjutnya secara berturut-turut adalah Komisi I B, Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V dan Komisi VI.

Komisi I B merupakan komisi yang membahas bidang perdata umum dan perdata khusus. Komisi II adalah komisi yang membahas bidang peradilan agama. Komisi III adalah komisi yang membahas bidang peradilan militer. Komisi IV adalah komisi yang membahas bidang peradilan Tata Usaha Negara. Komisi V adalah komisi yang membahas bidang administrasi perkara, sedangkan komisi VI adalah komisi yang membahas bidang non yudisial atau administrasi umum.

Sebelum rapat pleno diselenggarakan, peserta Rakernas telah mengikuti paparan managemen yang disampaikan oleh Prof. Rhenald Kasali, PHd. yang menyampaikan makalahnya tentang Change Management. (Tim Liputan Rakernas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KOMISI-KOMISI SAMPAIKAN KESIMPULAN PADA RAPAT PLENO | Mahkamah Agung RI