Komitmen MA Hadirkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Dalam Mendukung Aksesi OECD
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima kunjungan delegasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam rangka Technical Review dan Fact Finding Mission aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD di Gedung MA RI, Jakarta Pusat. Pertemuan ini berfokus untuk mengukur tata kelola pada dua kriteria utama, yakni akses terhadap keadilan dan penyelenggaraan sistem peradilan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Membuka kegiatan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala menyatakan kesiapan penuh jajaran peradilan untuk berbagi data dan memberikan gambaran utuh mengenai perkembangan serta tantangan penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
"Bagi Mahkamah Agung, akses masyarakat terhadap keadilan dan penyelenggaraan sistem peradilan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat merupakan hal yang sangat penting. Kami sangat siap berbagi informasi dan memberikan penjelasan yang diperlukan sesuai dengan bidang dan kewenangan masing-masing," ujarnya dalam pembukaan diskusi Kamis, 01 Oktober 2026.
Head the Global Partnerships, Inclusion and Justice Division in the OECD Public Governance Directorate, Tatyana Teplova menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan Mahkamah Agung dalam mendukung pendalaman materi terkait fungsi dan operasional kehakiman di Indonesia. Ia menekankan pentingnya memahami potret luas reformasi peradilan, independensi yudisial, manajemen perkara, penganggaran, hingga rekrutmen dan pembinaan kapasitas hakim.
"Misi ini melanjutkan informasi yang sebelumnya telah diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Mahkamah Agung. Kami ingin memahami secara lebih terperinci mengenai fungsi, operasional, capaian keberhasilan utama, maupun tantangan yang dihadapi dalam menyelenggarakan keadilan," jelas Tatiana.
Dalam sesi penjelasan teknis, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kepaniteraan MA, Andhy Martuaraja, memaparkan bahwa fact-finding mission ini mencakup peninjauan komprehensif terhadap tata kelola administrasi peradilan, evaluasi kinerja, kemandirian anggaran, akuntabilitas, penegakan disiplin, digitalisasi peradilan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan dan mediasi berbasis restorative justice.
Terkait peradilan digital, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag), Sutarno, menjelaskan sejak tahun 2018 MA telah mulai menerapkan persidangan secara elektronik melalui implementasi e-Court. Kebijakan ini diakselerasi melalui terbitnya Peraturan MA (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 yang salah satunya mengatur setiap perkara yang secara terdaftar elektronik harus diselesaikan juga secara elektronik.
"Di lingkungan (peradilan) agama, seluruh putusan seluruh penetapan sudah dapat diiunduh para pihak secara elektronik," jelas Sutarno.
Selain itu, dalam menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat luas yang terhambat persoalan geografis dan ekonomi, MA telah mengimplementasikan sejumlah program yang telah diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Program - program tersebut meliputi pembebasan biaya perkara (prodeo), penyediaan pos bantuan hukum (Posbakum) di pengadilan, hingga pelaksanaan sidang di luar gedung.
"Tiga bentuk layanan tersebut sangat berarti bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan tidak memliki askes terhadap layanan hukum," ujar Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan BSDK MA, Darmoko Yuti Witanto.
"Dulu sebelum ada ini masyarakat kurang mampu harus datang pengadilan dan bertemu pejabat pengadilan, hal ini dapat menjadi conflict of interest. Dengan ada posbakum ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat dan menghindari konflik kepentingan," tambahnya.
Diskusi juga menyoroti aspirasi MA dalam mewujudkan kemandirian anggaran sektor yudikatif, tantangan eksekusi hak anak dan istri pascaperceraian maupun perkara di peradilan umum, hingga penguatan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM).
Sementara di bidang pengawasan, Badan Pengawasan (Bawas) MA memastikan dalam menjalankan tugas pengawasannya senantiasa memegang tiga fungsi utama, yakni assurance melalui pemeriksaan reguler dan penegakan disiplin, consulting melalui pendampingan dan asistensi, serta preventing dalam mengupayakan pencegahan pada setiap potensi pelanggaran etik dan integritas aparatur peradilan.
Melalui pertemuan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh dan objektif mengenai dinamika serta capaian pembaruan peradilan di tanah air. Lebih dari sekadar memenuhi kualifikasi keanggotaan OECD, MA meyakini bahwa review ini menjadi momentum untuk semakin memperkokoh peradilan Indonesia yang modern, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Turut hadir dalam pertemuan ini Ketua Delegasi OEDC Pusat, Chloe Leievre, Analis Kebijakan OECD Pusat, Laura Quiza, dan Akademisi, Choky Ramadhan maupun jajaran dari Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum. (sk/ds/DI/photo:sna)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
