Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KOMUNIKASI DAN KOORDINASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA MENGENAI PENGADUAN – PENGADUAN TERHADAP MAHKAMAH AGUNG DAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

KOMUNIKASI DAN KOORDINASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA MENGENAI PENGADUAN – PENGADUAN TERHADAP MAHKAMAH AGUNG DAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH menerima kunjungan Komisi Hak Asasi Manusia, yang diketuai oleh Wakil Komnas Ham Munafrizal Manan, pada hari Senin 25/10/2021, bertempat diruang rapat WKMA Bidang Non Yudisial dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sejarah berdirinya Komnas Ham berdasarkan Kepres No 50 Tahun 1993, tentang Komnas Ham dimotori oleh Ali Said yang juga merupakan Mantan Ketua Mahkamah Agung, sehingga Komnas Ham ingin melakukan komunikasi dan koordinasi mengenai pengaduan – pengaduan terhadap MA dan empat lingkungan Peradilan

Sementra itu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH menerima dengan baik tujuan wakil Komnas Ham tersebut, dan juga Komunikasi dan Koordinasi mengenai pengaduan – pengaduan terhadap MA dan empat lingkungan peradilan tidak sampai disini saja, dan bisa dilakukan lebih intensif lagi untuk kedepannya.

Acara audensi ini juga dihadiri oleh Ketua Kamar Pengawasan, Plt Kepala Badan Pengawasan, inspektur wilayah Badan Pengawasan dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Diakhir pertemuan ditutup dengan foto bersama. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KOMUNIKASI DAN KOORDINASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA MENGENAI PENGADUAN – PENGADUAN TERHADAP MAHKAMAH AGUNG DAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN | Mahkamah Agung RI