KONFLIK PARPOL, MA Berharap Dua Kubu di PKB Berdamai
JAKARTA (Suara Karya) : Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa yang juga anggota majelis hakim perkara kasasi gugatan mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Alwi Shihab, menjelaskan majelis hanya mengabulkan sebagian gugatan Alwi Shihab. Majelis juga berharap keputusan MA itu bias mendamaikan kedua belah kubu yang bersengketa.
"Hanya dikabulkan sebagian kecil dari gugatan. Hanya menyatakan bahwa bahwa surat keputusan pemberhentian Alwi Shihab cacat hokum karena menyalahi AD/ART partai. Soal kepengurusan tidak kita singgung, " kata Harifin di Jakarta, Sabtu.
Menurut Harifin, dasar pengambilan keputusan tersebut adalah AD/ART PKB yang menyatakan muktamar PKB lima tahun sekali antara lain untuk memilih ketua umum dan ketua umum bertanggung jawab pada muktamar. " Jadi seharusnya pemberhentian itu lewat muktamar, " ujar Harifin.
Atas putusan kasasi tersebut maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan Alwi Shihab. Putusan tersebut, menurut Harifin, diambil secara bulat. Tidak ada dissenting opinion.
Tetapi, Harifin menyatakan tidak ada yang dikalahkan atau dimenangkan dalam putusan majelis hakim tersebut. " Tidak ada yang diakui dan tidak ada yang tidak diakui. Konsekuensi keputusan ini ada pada mereka. Hanya kita harapkan putusan terebut bisa mendamaikan perseteruan di PKB", ujar Harifin.
Gugatan yang tidak dikabulkan antara lain permintaan Alwi Shihab untuk dikembalikan kedudukannnya semula. Alasannya, kepengurusan baru yang dipimpin Muhaimin Iskandar terpilih secara sah, melalui muktamar.
Status PKB pro-Alwi Shihab yang kini dipimpin Choirul Anam sebagai hasil muktamar di Surabaya maupun PKB pimpinan Muhaimin Iskandar hasil muktamar PKB di Semarang juga tidak disinggung. Namun, diharapkan putusan MA tersebut bias memicu dua kepengurusan PKB itu berdamai.
Sementara, Gubernur Lemhanas Prof. Dr. Muladi mengatakan putusan MA tentang sengketa PKB, sebenarnya sama-sama tidak menguntungkan kedua pihak, yaitu kubu Muhaimin Iskandar maupun kubu alwi Shihab, "Meskipun, MA memutuskan pemecatan Alwi Shihab tidak sah. Namun, tidak ada perintah hukum agar harkat dan martabat Alwi Shihab sebagai ketua umum PKB dipulihkan. Keputusan MA juga menganulir hasil muktamar PKB di Semarang," kata Muladi. (Nefan Kristiono).
