Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KONVERSI NIP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN

KONVERSI NIP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN

okho
•

Berdasarkan surat dari An. Kepala Badan Urusan Administrasi Kepala Biro Kepegawaian Nomor : 295/Bua.2/07/XI/2011 tentang Konversi NIP Pegawai Negeri Sipil di 4 (empat) Lingkungan Peradilan yang ditujkan bagi para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

konversi_NIP.pdf

598 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•