Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KPT BANJARMASIN BERIKAN REWARD KEPADA PENGGUNA CTS

KPT BANJARMASIN BERIKAN REWARD KEPADA PENGGUNA CTS

okho
•
Bagikan:

Humas MA-Banjarmasin. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Dam Dam Bachtiar, S.H. memberikan plakat penghargaan kepada beberapa ketua pengadilan negeri di lingkungan peradilan Banjarmasin. Penghargaan tersebut sebagai reward atas prestasi penerapan penggunaan aplikasi informasi penelusuran perkara atau dikenal dengan CTS (case tracking system) di masing-masing pengadilan negeri.

Dam Dam mengatakan, pemberian reward ini merupakan penyemangat bagi para pelaksana tugas di pengadilan, meski tidak ada aturannya memberikan reward. "Pemberian reward ini juga agar pengadilan lain di Banjarmasin dapat mengikuti prestasi yang telah dicapai," ujar Dam Dam dalam acara Bimbingan Teknis CTS di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, 9 Oktober 2013.

Para penerima reward atas penerapan penggunaan CTS terbaik tersebut adalah Roedy Suharso (Ketua PN Marabahan); Bambang Myanto (Ketua PN. Amuntai), dan Yaha Syam (Ketua PN. Banjarmasin).

Adanya CTS aplikasi informasi penelusuran perkara, Dam Dam menegaskan, harus mampu membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan informasi lebih cepat dan lebih baik. "Reward ini tujuannya bukan mencari hadiah, tapi mencapai hasil kerja maksimal," ujar Dam Dam. "Kalau sekadar mencari hadiah, dan setelah mendapatkannya, nanti kendor lagi."

Dam Dam mengatakan, para ketua pengadilan negeri penerima reward tergolong masih muda dan sudah memahami informasi dan teknologi secara baik. Berbekal hal tersebut, Pengadilan Tinggi menjadi lebih mudah melakukan kontrol. Meski begitu, dia mengingatkan agar para hakim dan staf pengadilan mampu bekerja secara professional: memantau semua kegiatan hakim; dan staf untuk penyelesaian perkara. "Berikan informasi kepada masyarakat dengan benar dan jangan berbohong. CTS ini sangat membantu," kata Dam Dam.

Menurut dia, dalam penerapan program CTS, diperlukan kerja sama dari staf sampai ketua pengadilan negeri. Ia juga menuturkan, kawan-kawan dari informasi dan teknologi memiliki semangat yang baik dan ingin terus maju mengembangkan aplikasi CTS. Karena itu, kata Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, "Kalian ini sudah menjadi pegawai negeri, jadi tidak perlu ditegur terus."

Ada reward (penghargaan) biasanya ada punishment (hukuman). Namun, Dam Dam mengatakan, untuk sementara ini belum ada punishment. Hal tersebut, menurut Dam Dam, bisa dimaklumi karena di tiap pengadilan kemampuan sumber daya manusia berbeda-beda. "Kami terus memberi dorongan kepada pengadilan negeri lainnya agar lebih baik," kata dia.

Di beberapa pengadilan di daerah, Dam Dam mengungkapkan, masih ada yang kekurangan pegawai bahkan minim fasilitas. Karena minimnya fasilitas dan anggaran yang ada pada di tiap pengadilan negeri, Dam Dam mengatakan, untuk sementara penempatan server ada di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Pengadilan Negeri hanya melakukan pengisian data dari tempat masing-masing. "Kecuali PN Batu Licin, yang memang di sana saluran sambungan telepon belum ada," ujar dia.

Penerapan aplikasi CTS dan penyempurnaannya terus dilakukan. Seperti yang ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Hatta Ali, S.H., M.H. pada bulan Desember 2012 bahwa kepada seluruh ketua Pengadilan Tinggi program CTS sudah harus terpasang dan digunakan oleh seluruh pengadilan negeri di Indonesia sebelum matahari terbit pada tahun 2014. (JUP)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•