Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DENGAN EMPAT PERADILAN SE-SULAWESI UTARA

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DENGAN EMPAT PERADILAN SE-SULAWESI UTARA

rudy

Manado - Humas : Tujuan kunjungan kerja ini sebagai tugas konstitusional dalam pengawasan terhadap mitra di daerah dan menjadi masukan dalam rapat dengar pendapat DPR Komisi III dengan lembaga terkait.

Demikian disampaikan Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M selaku Ketua Tim dalam rapat Komisi III DPR RI dengan empat (4) lingkungan Peradilan di Sulawesi Utara, terkait Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka pengawasan mitra kerja di Provinsi Sulawesi Utara, yang berlangsung pada Selasa 20 Desember 2022 di aula Pengadilan Tinggi Manado.

Kunker Komisi III ini mengikutsertakan 4 (empat) anggota yakni; Gilang Dhiela Fararez, S.H., LL.M, I Wayan Sudirta, S.H, Siti Nurizka Puteri Jaya, S.H., M.H, H. Santoso, S.H

Rapat Keraja dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Dr. H. Lexsy Mamonto. S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, Dr. Hj. Rokhanah S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, Dr. Santer Sitorus, S.H.,M.Hum, Wakil Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado, Mayor Chk. Victor Virgantara Taunay, S.H, masing- masing beserta jajarannya.

KPT Manado, Dr. H. Lexsy Mamonto. S.H., M.H dalam pemaparannya menyampaikan, kendala pencapaian kinerja yang dihadapi yakni sarana prasarana pada kantor Pengadilan Tinggi Manado yang belum memadai yakni ruang Hakim dan ruang Kepala Bagian yang kurang layak, demikian juga dengan kondisi rumah dinas Ketua dan Hakim.

Dalam kesempatan yang sama KPTA Manado, Dr. Hj. Rokhanah S.H.,M.H menyampaikan pengusulan penambahan formasi Hakim dan pegawai, mengingat masih ada Pengadilan Agama yang kekurangan Hakim, pegawai Kepaniteraan dan pegawai Kesekretariatan, sehingga ini merupakan kendala dalam memberikan pelayanan terbaik pencari keadilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, Dr. Santer Sitorus, S.H.,M.Hum, menyampaikan PT TUN yang baru sebulan terbentuk, belum memiliki gedung, sarana prasarana kantor, rumah dinas Pimpinan, serta lambatnya proses pengadaan dan pelimpahan SDM.

Sementara itu, Wakil Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado, Mayor Chk. Victor Virgantara Taunay, S.H, menyampaikan kebutuhan terhadap kendaraan dinas operasional kantor, serta sarana prasarana layanan difabel.

Menjawab masukan dari 4 (empat) Peradilan ini, Ketua Tim Komisi III mengatakan, hasil rapat ini akan dibawakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Agung. Olehnya itu Pangeran berharap Ketua/Kepala 4 (empat) Peradilan untuk dapat mengingatkan kembali melalui permohonan permintaan anggaran. (enk/ss/pn).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.