Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR

uyunk
•
Bagikan:

Surabaya-Humas, Kamis, 15 Oktober 2020 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya dengan dihadiri Jajaran Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Jawa Timur, menerima Rombongan Komisi III DPR RI yang di ketuai oleh Dr. Ir. H. ADIES KADIR, S.H., M.Hum.

Dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun 2020 – 2021. Dimana kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Jajaran Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama 4 (empat) Lingkungan Peradilan se Jawa Timur secara Teleconference.

Rapat di buka oleh Ketua TIM Dr. Ir. H. ADIES KADIR, S.H., M.Hum. Maksud dan tujuan rombongan Komisi III DPR RI mempunyai tugas Fungsi Anggara, Legislasi dan Pengawasan terhadap para mitera Komisi III DPR RI. Paparan di awali mulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Surabaya, dengan masing –masing melaporkan tentang penyerapan anggaran dan setiap permasalahan dan kendala yang di temui di lapangan.

Acara di akhiri dengan penukaran Cindera Mata dari masing-masing Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Foto Bersama. (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR | Mahkamah Agung RI