Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI MALUKU

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI MALUKU

rudy
•
Bagikan:

Humas-Ambon: Ir. Pangeran Khairul Saleh, MM, Ketua Tim / Wakil Ketua Komisi III DPR RI memimpin rombongannya melakukan Kunjungan Kerja Masa Reses Tahun 2021-2022 ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 8 Oktober 2021. Rapat kerja dihadiri oleh 7 anggota Komisi III DPR RI, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Dr. Erwin Mangatas Malau, SH.,MH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Dr. H. Imron Rosyadi, SH.,MH,, Kepala Kanwil Maluku Kemenkumham, Drs. Andi Nurka, SH.,MH, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Andry Asani, SH.,MH, Kepala Pengadilan Militer III-18 Ambon, Letkol. Sus. Muh. Arif Zaki Ibrahim, SH, beserta jajarannya.

Komisi III yang berkesempatan melaksanakan Rapat Kerja kunjungan ke Pengadilan Tinggi Ambon, yakni;

  • Ir. Pangeran Khairul Saleh, MM
  • H. Andi Rio Idris Padjalangi, SH., M.Kn
  • Heru Widodo, S.Psi
  • H. Agung Budi Santoso, SH., M.H
  • H. Santoso, SH
  • Komjen (Purn) Drs. Adang Daradjatun
  • I Wayan Sudirta

Kunjungan Kerja ini bertujuan untuk melihat dan mendengar langsung permasalahan yang dihadapi oleh warga pengadilan di wilayah Ambon.

Adapun permasalahan yang dihadapi empat (4) peradilan ini yakni; program/kegiatan tidak dapat berjalan dalam masa wabah pandemi covid-19 hingga menyebabkan penyerapan anggaran masih rendah, permasalahan pembangunan gedung Pengadilan yang kadang mengalami keterlambatan proses fisik yang disebabkan kondisi alam.

Menanggapi hal tersebut Komisi III mengatakan bahwa akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan di Komisi III DPR RI.

Rapat Kerja ini juga diikuti oleh empat (4) Peradilan se-provinsi Maluku secara virtual. Acara berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, berakhir dengan penyerahan plakat dan foto bersama. (enk/ss/RS).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•