Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

rusdi
•
Bagikan:

KUPANG – HUMAS. Kamis, 1 Agustus 2018 Rapat Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 dilaksanakan di Gedung Kanwil Kupang dengan Ketua Rombongan Erma Suryani Manik, SH dari Fraksi Partai Demokrat. Rapat yang dimulai pada pukul 13.00 WIT dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham beserta Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTT, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Ketua Pengadilan Militer III-15 Kupang dan delapan anggota komisi III diantaranya:

  1. Ichsan Soelistio dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
  2. Herman Hery dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
  3. Risa Mariska, SH dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
  4. Arteria Dahlan, ST.,SH.,MH dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
  5. H. M. Nasir Jamil, M.Si dari Fraksi Partai PKS
  6. Yosef B Badeoda, SH.,MH dari Fraksi Partai Demokrat
  7. Muslim Ayub dari Fraksi Partai PAN
  8. Drs. Muhammad Toha, S.Sos.,M.Si dari Fraksi Partai PKB
  9. Wihadi Wiyanto, SH.,MH dari Fraksi Partai Gerindra

Setelah rapat kerja dibuka oleh ketua tim, paparan pertama dari Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade, SH.,MH yang menjelaskan tentang perlunya pemekaran Pengadilan Negeri sesuai dengan pemekaran kabupaten seperti Pengadilan Negeri Waikabubak dan Pengadilan Negeri Ruteng mengingat luas wilayah hukumnya dan jumlah perkaranya.

Selanjutnya paparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTT, Drs.H. Shofrowi, SH.,MH yang menjelaskan perkara yang menonjol yaitu permohonan itsbat nikah yang dilaksanakan secara terpadu bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melaksanakan sidang keliling sebanyak 226 perkara periode bulan Januari sampai dengan Juni 2018, dan kurangnya fasilitas gedung yang memadai untuk PA Kefamenanu dan PA Waikabubak.

Paparan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, R. Basuku Santoso, SH.,MH yang menjelaskan tentang masukan terkait legislasi RUU jabatan hakim dengan perlunya evaluasi dan dikaji kembali dasar penurunan usia hakim tersebut.

Ketua Pengadilan Militer III-15 Kupang, Mayor Chk. Yudi Pranoto A, SH yang menjelaskan tentang kurangnya SDM, anggaran dan pengadaan rumah dinas untuk pejabat struktural dan fungsional. Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 16.00 wib dengan foto bersama mitra kerja komisi III DPR RI. (YH/RV)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•