Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

andhi.bua
•
Bagikan:

Pontianak – Humas : Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Tim, Dr. Azis Syamsudin,SH.,SE.,M.A.F., M.H. berkunjung ke provinsi Kalimantan Barat. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk meminta masukan dan pandangan dari para hakim, khususnya mengenai Usia Hakim, Kewenangan KY, dan posisi Hakim Ad hoc, serta Peradilan Militer dalam Rancangan Undang – Undang Jabatan Hakim (RUU Jabatan Hakim).

Hal tersebut dikemukan pleh ketua tim dalam pertemuan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan empat lingkungan Peradilan di wilayah provinsi Pontianak, yang berlangsung di aula pertemuan Pengadilan Tinggi Pontianak, Selasa (31/10/2017). “Di beberapa negara yang pernah kami kunjungi, usia Hakim, khususnya Hakim Agung tidak ada batasnya, atau seumur hidup”, tutur ketua Banggar DPR tersebut..

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat mengenai posisi Hakim Ad Hoc pada RUU Jabatan Hakim supaya dipikirkan kembali dikarenakan kurangnya peminat. Lebih lanjut dikatakan agar kewenangan Hakim Ad Hoc dikembalikan kepada Hakim Karir, sebab Hakim karir banyak juga yang sudah mempunyai sertifikasi seperti Tipikor, PHI dan Perikanan.

Kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam RUU Jabatan Hakim melanggar kebijakan sistem Peradilan satu atap yang sudah kita rintis akan sia- sia, sehingga berdampak ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, ujar ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak menjelaskan bahwa wibawa Hakim kurang mendapat perhatian, contohnya mengenai pelemparan bangku terhadap ketua Pengadilan Negeri Jambi. Di sisi lain, kalau ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Hakim, baik media atau publik akan menghujat lembaga Peradilan. Oleh sebab itu, perlu dimasukkan Hakim harus sebagai pejabat Negara dalam RUU Jabatan Hakim.

Ketua Dilmil I – 05 Pontianak mengharapkan agar status dan pengaturan hakim diatur berdasarkan UUD 1945 pasal 24 dan 25 serta UU organiknya. Hal ini juga termasuk permintaan agar status dan kedudukan Hakim Militer disamakan dengan hakim pada tiga lingkungan peradilan lainnya yaitu, Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, rasa keadilan dan kesamaan dihadapan hukum dalam fungsi Hakim sebagai Penegak hukum di NKRI dapat terpenuhi.

Acara ini dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan agama dan ditutup dengan tukar menukar plakat dan foto bersama.(humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•