Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dengan Jajaran 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Se - Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dengan Jajaran 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Se - Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan

okho
•
Bagikan:

Humas - Banjarmasin : "Dalam rangka melakukan fungsi budgeting dan controlling, Komisi III DPR RI melakukan serangkaian kunjungan kerja se-wilayah Kalimantan Selatan, di mulai dengan melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi, Kanwil Kemenkumham,dan pada hari Kamis 31 Oktober 2013, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan Rapat kerja dengan jajaran 4 ( empat ) lingkungan Peradilan se-wilayah Kalimantan Selatan.

Kunjungan kerja yang Kedua Kali nya di Wilayah Kalimantan Selatan ini , di ketuai oleh DR. Pieter C. Zulkifli Simaboea, MH, dengan anggota yang terdiri dari Drs. M.Nurdin,MM, Drs. H.M. Ade Surapriatna SH.,MH, DRA. Eva Kusuma Sundari,MA.,MDE, Drs.H Adang Darajatun, H.Daday Hudaya SH.,MH, Drs. H. Ahmad Kurdi Moekri, Mayjen TNI (Purn) Salim Mengga.

Rapat Kerja yang bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin H. Dam dam Bachtiar, SH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs. H. Djafar Abdul Muchith, SH.,MH, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin AK Setiyono SH, MH, dan Kepala Pengadilan Militer I "“ 06 Dr. Joko Sasmito,SH, MH.

Sesi Pemaparan dan tanya Jawab membahas beberapa hal yang menyangkut dengan peningkatan kualitas Sumber daya Manusia di setiap lingkungan pengadilan, Peningkatan Sarana dan Prasarana guna menunjang kinerja dalam pelaksanaan tugas dan penyelesaian perkara, meningkatkan Pelayanan Informasi dan administrasi perkara, Meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dari aparat pengadilan.

Acara Rapat kerja di lanjutkan dengan sesi penukaran cindera mata dan foto bersama.(humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•