Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Sulawesi Tengah

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Sulawesi Tengah

okho
•
Bagikan:

Palu - Humas. Dalam rangka kunjungan kerja pada masa reses persidangan III tahun sidang 2013 "“ 2014, Komisi III DPR RI beserta jajarannya bertemu dan berdiskusi dengan 5 instansi hukum Se-Wilayah Sulawesi Tengah.

Pertemuan yang diselenggarakan di Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 12 maret 2014 dihadiri oleh perwakilan dari masing "“ masing instansi hukum yang terdiri dari Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kementrian Hukum dan Ham, Badan Narkotika Nasional, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah, dan Pengadilan TUN Sulawesi Tengah.

Kunjungan kerja komisi III DPR RI untuk kedua kalinya ke wilayah Sulawesi Tengah ini dipimpin oleh Ketua Tim Drs. Al Muzammil Yusuf, M.Si, dengan anggota : 1. H.Harry Witjaksono,SH 2. Sarifuddin Sudding, SH.,MH 3. Vena Melinda, SE 4. Paula Sinjal, SH.,M.Si 5. Aboe Bakar Al Habsy, SE 6. Drs. H.Otong Abdurrahman

Permasalahan mengenai tanah, perlindungan anak, pelecehan seksual, narkotika dan korupsi menjadi kasus yang cukup marak terjadi di Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk kendala yang banyak dihadapi oleh pengadilan "“ pengadilan adalah kurangnya sumber daya manusia, eksekusi yang sulit untuk dilakukan, kondisi keamanan yang kurang kondusif untuk menggelar persidangan teroris, dan kurangnya anggaran dalam peningkatan sarana dan prasana peradilan.

Sesi pemaparan kemudian dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab dan ditutup dengan pertukaran cinderamata. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•