Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH JAWA BARAT

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH JAWA BARAT

okho
•
Bagikan:

Bandung-Humas. Program yang menjadi skala prioritas dalam tahun anggaran 2013 adalah program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung RI, selain itu juga program peningkatan sarana dan prasarana di empat lingkungan peradilan.

Kendala yang dihadapi dalam program skala prioritas tahun anggaran 2013 yang masih minim pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum Jawa Barat, sehingga masih banyak ditemukan adanya beberapa kegiatan prioritas yang masih belum terlaksana, diantara lain yaitu : 1) Pemeliharaan gedung kantor yang kurang representative. 2) Keadaan rumah jabatan/dinas yang tidak layak huni dan perlu segera di renovasi. 3) Pengamanan sidang atas perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, alokasi anggarannya yang terbatas. 4) Adanya kekurangan sumber daya manusia. 5) Adanya penghasilan hakim dan non hakim yang berbeda.

Dan cara menangani kendala tersebut diatas adalah : Dibutuhkan anggaran yang lebih untuk pemeliharaan gedung kantor, rumah dinas, pengamanan sidang, dan perekrutan untuk sumber daya alam yang baru serta pengalokasian anggaran untuk peningkatan remunerasi bagi non hakim.

Adapun kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke empat lingkungan peradilan se-wilayah Jawa Barat tersebut dihadiri oleh : 1) Ir. Tjatur Sapto Edy, MT (Ketua Tim/WK Ketua Komisi III/F-Pan) 2) Dr. H. Aziz Syamsuddin, SH (WK Ketua Komisi III/F-PG) 3) H. Dasrul Djabar, SH (Anggota Tim/F-PD) 4) H. Daday Hudaya, SH., MH (Anggota Tim/F-PD) 5) Didi Irawadi Syamsuddin, SH., MH (Anggota Tim/F-PD) 6) H. Zulkifli Anwar (Anggota Tim/F-PD) 7) Dr. H. Deding Ishak, SH., MH (Anggota Tim/F-PG) 8) H. Bambang Soesatyo, SE., MBA (Anggota Tim/F-PG) 9) Drs. M. Nurdin, MM (Anggota Tim/F-PDI Perjuangan) 10) Ichsan Sulistio (Anggota Tim/F-PDI Perjuangan) 11) Herman Hery (Anggota Tim/F-PDI Perjuangan) 12) Drs. H. Adang Daradjatun (Anggota Tim/PKS) 13) Drs. H. Ahmad Kurdi Moekri (Anggota Tim/PPP) 14) H. Andi Anzhar Cakra Wijaya (Anggota Tim/PAN) 15) H. Baharudin Nasori, SS.,MM (Anggota Tim/PKB) 16) Desmo ND Junaidi Mahesa (Anggota Tim/F-GERINDRA) 17) H. Sunardi Ayub, SH (Anggota Tim/F-HANURA)

Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Gedung Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Tingkat Pertama serta para hakim tinggi di wilayah hukum Jawa Barat.

Acara tersebut berlangsung dengan baik pada hari Senin, 10 Maret 2014 dan diakhiri acara tukar menukar cinderamata dari empat lingkungan peradilan kepada Ketua Rombongan Komisi III DPR RI.(humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH JAWA BARAT | Mahkamah Agung RI