Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PALANGKARAYA

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PALANGKARAYA

rudy
•
Bagikan:

Humas-Palangkaraya: Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja Reses Masa Persidangan I Tahun sidang 2018-2019 ke Kota Cantik Palangkaraya. Kedatangan Tim Komisi III ke Palangkaraya ini dipimpin oleh Bapak Desmon J. Mahesa. Kunjungan ini dalam rangka membangun komunikasi efektif serta menjaring aspirasi dari Lembaga hukum se Provinsi Kalimantan Tengah. Lembaga yang hadir dalam rapat ini adalah Kepolisian Daerah Palangkaraya, Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, Kejaksaan Tinggi Palangkaraya, Kementrian Hukum dan HAM wilayah Palangkaraya, Pengadila Tata Usaha Negara Palangkaraya, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Palangkaraya. Acara berlangsung selama satu hari bertempat di ruang pertemuan Kepolisian Daerah Palangkaraya pada Kamis, 1 November 2018.

Acara yang berlangsung kurang lebih 5 jam ini diawali dengan menonton Demonstrasi Persiapan Kepolisian Daerah Palangkaraya dalam mengamankan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2018 di Palangkaraya.

Dalam Pertemuan formal ini Tim Komisi III DPR-RI memberikan pandangan-pandangan yang berkaitan dengan masalah Penegakan Hukum terkhusus masalah narkoba. Setelah itu masing-masing Ketua Lembaga/Kementrian memaparkan penjelasan mereka terkait penanggulangan narkoba di Palangkaraya.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dr. H. Syahrial Sidik, SH., MH menjelaskan bahwa 50 persen perkara yang masuk di pengadilan tinggi adalah narkoba. Siddik menyarankan agar Kalimantan Tengah memiliki ruang rehabiltasi untuk para korban narkoba. Karena menurutnya pemakai atau bukan itu berbeda dan harus dibedakan cara penangananya sesuai pasal 112 dan 127. Desmon mengatakan bahwa narkoba sudah menjadi musuh bersama dan harus diperangi bersama. Seluruh jajaran harus bersatu untuk memerangi ini. (Humas/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•