Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

azizah
•
Bagikan:

BANJARMASIN - HUMAS MA: Kamis, 1 Agustus 2019.Dalam rangka Masa Reses Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja dengan Empat Peradilan di Banjarmasin Kalimantan Selatan, berlangsung di aula Mapolda Kalimantan Selatan, pukul 10.00 wita.

Kunjungan Kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Desmond Junaidi Mahesa, SH.,MH.. Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Wakil Ketua Pengadilan Militer I-06, Kajati, plh. Kakanwil Kumham, BNNP, semuanya beserta jajarannya pada Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat kerja kali ini membahas realisasi anggaran semester 1 tahun 2019, perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat, dan upaya untuk menciptakan badan peradilan yg bersih profesional dan berintegritas. Adapun Komisi III yng melaksanakan Kunjungan Kerja tersebut yakni; 1. H. Desmond Junaidi Mahesa, SH.,MH 2. Erma Suryani Ranik, SH.,MH 3. Risa Mariska, SH 4. Masinton Pasaribu, SH 5.. Drs. H. Bambang Heri Purnama, ST., MH 6. Bambang Hariyadi, SE 7. Faisal Muharami Saragih, SH.,MH 8. Muslim, S.HI., MM 9. H.Muslim Ayub, SH., MH 10. DR. H.M. Anwar Rahman, MH 11. H. Aboe Bakar Al-Habsy, SE 12. H.M. Aditya Mufti Arifin, SH 13. Drs. Taufiqulhadi, M.Si 14. Samsudin Siregar, SH

Jumat, 2 Agustus rombongan kerja Komisi III juga melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin, yang dihadiri oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Banjarmasin dan Penghubung Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham ,BNNP dan diakhiri dengan foto bersama. (enk/ls/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•