Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE SULAWESI SELATAN RESES MASA PERSIDANGAN IV TAHUN 2008-2009

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE SULAWESI SELATAN RESES MASA PERSIDANGAN IV TAHUN 2008-2009

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Kamis 30 Juli 2009 Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan Reses Masa Persidangan IV tahun sidang 2008-2009. Kunjungan ini dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI dan Para Ketua Pengadilan di empat Lingkungan Peradilan. Dalam Kunjungan ini membahas tentang realisasi DIPA, SDM, dan permasalahan yang terjadi di lingkungan peradilan. (ats/ls)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE SULAWESI SELATAN RESES MASA PERSIDANGAN IV TAHUN 2008-2009 | Mahkamah Agung RI