Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Komisi III DPR RI dalam Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2015-2016 melaksanakan Kunjungan Kerja ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015, dengan Ketua Rombongan Dr. H.M. Aziz Syamsudin, SH (Tim/F-P Golkar) beserta anggotanya; Masinton Pasaribu, SH (Tim/F PDI Perjuangan), Dra. Wenny Haryanto, SH (Tim/F P Golkar), Ir.H.Adies Kadir, SH.,M.Hum (Tim/F P Golkar), Ir. Sufmi Dasco Ahmad (Tim/F P Gerindra), H. Aboe Bakar Al Habsy, SE (Anggota Tim/F- PKS) dan H. Jazilul Fawaid, SQ.,MA (Tim/F P PKB).

Rapat Kerja yang dimulai pada pukul 14.00 WIB dihadiri oleh suluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta para Hakim Tinggi pada empat lingkungan wilayah peradilan provinsi DKI Jakarta.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Made Rawa Aryawan, SH.,M.Hum menjelaskan perlunya fasilitas rumah dinas untuk para Hakim di DKI Jakarta. Selanjutnya Paparan dari Pengadilan Tinggi Agama yang mengusulkan agar uang pensiun dinaikkan besarnya tidak sebatas gaji pokok saja. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Dr. Istiwibowo, SH.,MH mengusulkan kemandirian anggaran Mahkamah Agung dan tambahan uang pensiun. Paparan dari Kepala Pengadilan Militer Utama, Mayjen TNI Mulyono, SH.,S.Ip.,MH menjelaskan kurangnya anggaran untuk pengawasan dan batas masa pensiun. Acara ditutup dengan tukar menukar cinderamata. (Riska)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA | Mahkamah Agung RI