Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI PADA MASA RESES PERSIDANGAN I TAHUN 2010 "“ 2011 DENGAN EMPAT LINGKUNGAN SE WILAYAH SULAWESI SELATAN

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI PADA MASA RESES PERSIDANGAN I TAHUN 2010 "“ 2011 DENGAN EMPAT LINGKUNGAN SE WILAYAH SULAWESI SELATAN

okho
•

MAKASSAR "“ HUMAS : Kamis, 28 oktober 2010, komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja dengan jajaran hukum wilayah Sulawesi Selatan termasuk empat lingkungan peradilan Se wilayah Sulawesi Selatan. Acara berlangsung pukul 09.00 WIB di Polda Sulawesi Selatan dipimpin oleh Drs.HM Ade Surapriatna,SH,MH dan didampingi oleh anggota komisi III lainnya.

Dari jajaran hukum Sulawesi Selatan juga turut hadir Irjen Pol Johny Wainal US (kapolda Sulsel), DR.S.T Burhanuddin,SH.,MH (Kajati Sulsel),H.Muhammad Ramli,SH (Ketua PT Sulsel),Drs.H.M Hasan,SH.,MH (Ketua PTA Sulsel),I.Ketut Suradnya,SH.,MH (Ketua PT TUN Sulsel), dan Kol (laut) Adnan Masjid (Ketua pengadilan Militer Sulsel).

Dalam rapat ini,Jajaran Hukum khususnya dari 4 lingkungan peradilan memaparkan mengenai Realisasi Anggaran 2010, Koordinasi MAHKUMJAPOL,Penegakan hukum,hambatan - hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Ketua rombongan komisi III DPR berpesan agar terdapat keselarasan dalam menyusun anggaran dengan kinerja yang diperlihatkan sebagai bukti nyata kepada masyarakat,meningkatkan koordinasi dan memecahkan masalah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas pokok di wilayah Sulawesi Selatan.

Kunjungan kerja diakhiri dengan penukaran cenderamata dan foto bersama.(humas/EY)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI PADA MASA RESES PERSIDANGAN I TAHUN 2010 "“ 2011 DENGAN EMPAT LINGKUNGAN SE WILAYAH SULAWESI SELATAN | Mahkamah Agung RI