Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III KE BANTEN

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III KE BANTEN

rudy

Banten - Humas: Komisi III DPR RI melakukan rapat kunjungan kerja (kunker) masa Reses V, pada tiga (3) lingkungan peradilan se-wilayah Provinsi Banten. Acara dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Banten pada Senin, 17 Juli 2023. Kunker dipimpin oleh H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., yang didampingi oleh 14 anggota Komisi III.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Drs. H. Helmy Thohir, M.H., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banten, Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., masing-masing beserta jajarannya.

Kunker masa reses merupakan kesempatan Komisi III DPR RI untuk memberikan pengawasan secara langsung kepada mitra-mitra kerjanya di daerah.

“Kunker ini juga bertujuan untuk mendengarkan secara langsung keluh kesah warga peradilan terkait anggaran, permasalahan yang ada di daerah, dan lain-lain,” ujar Sahroni.

Pada kesempatan tersebut KPT Banten menjelaskan bahwa untuk meningkatkan Integritas, Pengadilan Tinggi Banten telah melakukan pembinaan secara internal terkait kedisiplinan, sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi melalui audio yang otomatis diputar setiap 2 (dua) jam sekali di area kantor Pengadilan Tinggi Banten.

Dirinya menambahkan PT Banten juga melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Negeri yang berada pada wilayah hukumnya, yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun atau setiap semester.

Terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta dukungan terhadap program prioritas Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama menjelaskan, PTA telah merealisasikan layanan perkara melalui e-Court dan layanan persidangan melalui e-Litigasi .

“Selain itu PTA Banten dan PA se-wilayah Banten juga menghadirkan beberapa inovasi pelayanan bagi masyarakat dan Pengadilan Agama se-wilayah hukum, “ ujarnya.

Sementara itu Ketua Pengadialan Tata Usaha Negara menjelaskan kaitannya dengan program pembangunan berupa pelebaran jalan Provinsi Banten pada ruas jalan Syech Nawawi Albantani Kota Serang, sebagian lahan kantor Pengadilan TUN Serang terkena imbas pelebaran jalan seluas 555 m.

Namun sampai saat ini masih belum menemui titik terang dari Pemerintah Povinsi Banten pengganti lahan untuk Pengadilan TUN Serang.

“Memang sampai dengan saat ini lahan yang terkena pelebaran jalan tersebut belum digusur, namun dampaknya jalan di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Serang terjadi penyempitan sehingga rentan kecelakaan lalu lintas, ungkapnya.

Rapat kerja Komisi III masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 ini di akhiri dengan penukaran cindera mata dan foto bersama. (enk/PN/photo:alf).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III KE BANTEN | Mahkamah Agung RI