Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RI DALAM RANGKA MENERIMA MASUKAN TENTANG RUU PEMASYARAKATAN

KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RI DALAM RANGKA MENERIMA MASUKAN TENTANG RUU PEMASYARAKATAN

rudy
•
Bagikan:

Makassar – Humas : Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan H. Sunaryo, SH.,MH memberikan masukan tentang Rancangan Undang – Undang (RUU) Pemasyarakatan kepada komisi III DPR RI yang diketuai oleh Erma Suryani Manik, SH. Acara yang berlangsung pada hari Selasa, (18/6) di hotel The Rinra ini diikuti oleh Polda Sulawesi Selatan beserta Jajarannya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta Jajarannya, Kakanwil Hukum dan Ham beserta Jajarannya, serta para akademisi.

Adapun masukkan yang diberikan oleh Sunaryo yaitu, pertama segera dibuat undang - undang sebagai payung hukum tentang penyelesaian perkara dengan cara restorative justice system . Kedua dalam perkara- perkara tertentu diatur tentang penjatuhan pidana berupa perintah kerja sosial untuk kepentingan umum dan terpidana tidak perlu ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RI DALAM RANGKA MENERIMA MASUKAN TENTANG RUU PEMASYARAKATAN | Mahkamah Agung RI