Kunjungan Kerja Spesifik Tim Perumus RUU "Tentang Sistem Peradilan Anak" Antara Komisi III DPR-RI Dengan Para Penegak Hukum dan Para Unsur Muspida
Bandung "“ Humas; Anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kelangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebagai bangsa dan negara, dalam konstitusi Indonesia anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dimana ada perbedaan pendapat tentang Batasan usia anak. Menurut Tim perumus yang diketuai oleh Ir Tjatur Sapto Edy, mt, dan anggota Drs. Eddy Sadeli, SH, dalam Rancangan Undang-undang Pengadilan anak dalam pasal 1 ayat 3 dan 5 menyatakan anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin, Sedangkan menurut Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat batas usia sebelum mencapai umur 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin sebagaimana tersebut dalam pasal 171 KUHAP dengan demikian diharapkan adanya sinkronisasi antara ketentuan yang ada di KUHAP dengan Undang-Undang tentang pengadilan anak.Pada akhir acara Ir Tjatur Sapto Edy,MT mengatakan akan menampung saran dan masukan dari para peserta rapat tersebut.
Acara ini dihadiri oleh Wakapolda Jawa Barat, ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kajati Jawa Barat, Kakanwil Depkumham Jawa Barat, LPA, Bapas, Kadis Pendidikan dan sosial seluruh Jawa Barat, bertempat diruang rapat Mapolda Jawa Barat.
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
