Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Kunjungan Kerja Spesifik Tim Perumus RUU "Tentang Sistem Peradilan Anak" Antara Komisi III DPR-RI Dengan Para Penegak Hukum dan Para Unsur Muspida

Kunjungan Kerja Spesifik Tim Perumus RUU "Tentang Sistem Peradilan Anak" Antara Komisi III DPR-RI Dengan Para Penegak Hukum dan Para Unsur Muspida

okho
•
Bagikan:

Bandung "“ Humas; Anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kelangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebagai bangsa dan negara, dalam konstitusi Indonesia anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dimana ada perbedaan pendapat tentang Batasan usia anak. Menurut Tim perumus yang diketuai oleh Ir Tjatur Sapto Edy, mt, dan anggota Drs. Eddy Sadeli, SH, dalam Rancangan Undang-undang Pengadilan anak dalam pasal 1 ayat 3 dan 5 menyatakan anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin, Sedangkan menurut Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat batas usia sebelum mencapai umur 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin sebagaimana tersebut dalam pasal 171 KUHAP dengan demikian diharapkan adanya sinkronisasi antara ketentuan yang ada di KUHAP dengan Undang-Undang tentang pengadilan anak.Pada akhir acara Ir Tjatur Sapto Edy,MT mengatakan akan menampung saran dan masukan dari para peserta rapat tersebut.

Acara ini dihadiri oleh Wakapolda Jawa Barat, ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kajati Jawa Barat, Kakanwil Depkumham Jawa Barat, LPA, Bapas, Kadis Pendidikan dan sosial seluruh Jawa Barat, bertempat diruang rapat Mapolda Jawa Barat.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Kunjungan Kerja Spesifik Tim Perumus RUU "Tentang Sistem Peradilan Anak" Antara Komisi III DPR-RI Dengan Para Penegak Hukum dan Para Unsur Muspida | Mahkamah Agung RI