Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN KETUA UMUM LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK KE MAHKAMAH AGUNG

KUNJUNGAN KETUA UMUM LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK KE MAHKAMAH AGUNG

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Tanggal 23 Oktober 2017 Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial Dr.M.Syarifuddin, SH.,MH Menerima Kunjungan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi dan Beberapa Rekan dari LPAI. Yang Juga didampingi Oleh Ketua Kamar Perdata H. Soltoni Mohdally,SH.,MH, Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suadi,SH.,MH.,MM, Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Ariyawan,SH.,M.Hum, dan Juga didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Dr.Abdullah,SH.,MS.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KUNJUNGAN KETUA UMUM LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK KE MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI