KUNJUNGAN KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT DAN SULAWESI SELATAN
Makassar "“ Humas: Selasa, 6 november 2012, bertempat diruang aula pengadilan Tinggi Makassar Rapat Kerja Komisi III DPR ini dipimpin oleh Drs. H. Adang darajatun MH yang diikuti oleh 4 anggota komisi III DPR RI. Acara tersebut dihadiri Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan para panitera pada empat Lingkungan Peradilan se wilayah Sulawesi selatan.
Tiap-tiap Ketua Pengadilan Tinggi Dalam pemaparannya yang telah dijilid tersebut, mengutarakan mengenai realisasi anggaran dipa selama tahun 2012, pengawasan dan langkah-langkah penguatan kelembagaan (capacity building) dilingkungan pengadilan, reformasi birokasi, perkara-perkara yang menonjol terakhir hambatan dalam proses eksekusi.
Setelah pemaparan dilanjutkan dengan tanya jawab, yang mana ada salah seorang hakim salah satu pengadilan diwilayah Sulawesi Selatan mengutarakan mengenai draf Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung, dimana dalam salah satu pasal disebutkan bahwa putusan hakim yang salah bisa dipidanakan, seperti halnya undang-undang Pengadilan Anak, disebutkan apabila petugas Pengadilan yang terlambat mengirim salinan putusan akan dipidanakan selama dua tahun. Sehingga apabila draf RUU tentang Mahkamah Agung ini diloloskan merupakan preseden buruk yang berdampak pada Kriminalisasi terhadap Hakim
Lalu ada usulan Panitera Pengganti bisa berkarir sampai ke mahkamah Agung, karena selama ini panitera pengganti di Mahkamah agung hanya dijabat oleh hakim, mengenai susahnya kendala eksekusi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,terakhir wakil Ketua Pengadilan Agama Makassar meminta supaya diwilayah Mamuju sulawesi barat dapat dibangun gedung Pengadilan tingkat Banding.
Semua masukan dan saran yang diajukan, akan kami tampung dan kami diskusikan ditingkat pusat, sedangkan mengenai Draf rancangan Undang-Undang MA itu masih di baleg (badan Legislatif) tutur adang darajatun. Lalu acara dilanjutkan dengan tukar pelakat dan foto bersama dengan para KPT, KPN serta para hakim tinggi.
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
