Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA KE MA

KUNJUNGAN MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA KE MA

okho

JAKARTA-HUMAS, Hari ini, Kamis 17 Juli 2008 di ruang Balairung Mahkamah Agung jam 13.00 WIB, 50 mahasiswa Universitas Brawijaya Malang melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung RI dalam rangka Studi Lapangan dan Studi Banding. Kunjungan mahasiswa tersebut diterima oleh hakim yustisial pada Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BALITBANG-DIKLAT-KUMDIL MA-RI), Mahkamah Agung RI Bettina Yahya, SH., MH., dan Fritz John Polnaja, SH., Hakim Tinggi pada BALITBANG-DIKLAT-KUMDIL. Kunjungan tersebut membahas mengenai kekuasaan kehakiman yang dipegang oleh Mahkamah Agung RI. Acara diskusi ini diakhiri jam 14.30 WIB dan pemberian cindera mata berupa buku dari Mahkamah Agung ke perwakilan mahasiswa.(joe-ft)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
KUNJUNGAN MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA KE MA | Mahkamah Agung RI