Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNJUNGAN SSR BELANDA KE MAHKAMAH AGUNG

KUNJUNGAN SSR BELANDA KE MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH, menerima kunjungan direktur Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Belanda, MR. Antonius Hulmas beserta rombongannya pada Kamis (4/7) di ruang rapat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

Pertemuan ini mendiskusikan pengembangan modul intergritas, rekomendasi Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim dan yang terakhir mengenai rencana strategis (restra).

Selain Dr. Sunarto, hadir pula pada pertemuan ini Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Dr. Zarof Ricar, SH., S.Sos., M.HUM dan pejabat Eselon II Diklat Mahkamah Agung.

Pertemuan yang berlangsung hangat ini ditutup dengan foto bersama. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•