Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNKER KE KALTIM, KOMISI III SARANKAN PENGADILAN TUN ADAKAN KONFRENSI PERS AKHIR TAHUN UMUMKAN PEJABAT TERBAIK

KUNKER KE KALTIM, KOMISI III SARANKAN PENGADILAN TUN ADAKAN KONFRENSI PERS AKHIR TAHUN UMUMKAN PEJABAT TERBAIK

rudy

Balikpapan - Humas : Ir. Pangeran Khairul Saleh, MM, Ketua Tim / Wakil Ketua Komisi III DPR RI memimpin rombongannya melakukan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalimantan Timur, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Balikpapan pada 18 Oktober 2023.

Rapat kerja dengan empat (4) Peradilan di Kaltim ini, dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda H. Helminizami, S.H., M.H, Kepala Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Elizabeth I.E.H.L. Tobing S.H., M.Hum masing-masing beserta jajarannya.

Pada kesempatan itu Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Samarinda dalam pemaparannya menyampaikan salah satu hambatan proses eksekusi di PTUN adalah bergantung pada kesadaran badan/pejabat tata usaha negara sebagai pelaksana eksekusi putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyarankan, Pengadilan TUN mengadakan konfrensi pers tiap akhir tahun dengan mengundang media untuk menyiarkan pejabat TUN yang tidak patuh pada putusan pengadilan/ tidak melaksanakan eksekusi.

"Berikan pula penghargaan dan umumkan pejabat tata usaha negara yang terbaik / patuh dalam melaksanakan putusan atau eksekusi pengadilan", imbuhnya.

Lebih lanjut Panjaitan mengatakan hal tersebut demi meningkatkan integritas aparat hukum dalam upaya menegakkan keadilan.

Di waktu bersamaan anggota Komisi III, Safaruddin mengatakan Komisi III siap mengawal dan memberikan dukungan.

Rapat kerja komisi III dihadiri 10 anggota, yakni:

1. Dr. ROMO H.R MUHAMMAD SYAFI'I, S.H., M.Hum.

2. Komjen (Purn.) Drs. H. ADANG DARADJATUN

3. SUPRIANSA, S.H., M.H.

4. Dr. HINCA IP PANDJAITAN XIII, S.H., M.H., ACCS.

5. H. RUDY MAS'UD, S.E., M.E.

6. Dr. H. R. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH, S.H., M.H., M.Si.

7. Drs. Y. JACKY ULI, M.H.

8. IRJEN. POL. (PURN) DRS. H. SAFARUDDIN, M.I.Kom.

9. Dr. BENNY KABUR HARMAN, S.H.

10. Dr. SARIFUDDIN SUDING, S.H., M.H.

Kunjungan Kerja ini bertujuan untuk melihat dan mendengar langsung permasalahan yang dihadapi oleh warga peradilan di wilayah Kalimantan Timur.(enk/PN/photo: ims).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.