Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNKER KMA KE SEMARANG

KUNKER KMA KE SEMARANG

azizah
•
Bagikan:

Semarang – Humas : Jum’at, 9/9/2016, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH bersama dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial beserta Dirjen Badan Peradilan Umum, Dirjen Badan Peradilan Agama melakukan kunjungan kerja ke wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Pengadilan Negeri Temanggung, Pengadilan Agama Temanggung, Pengadilan Negeri Wonosobo dan Pengadilan Agama Wonosobo. Dalam kunjungan ini Pimpinan MA melihat Meja informasi dan pengaduan, buku register perkara, arsip perkara, perpustakaan dan tempat sidang anak.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KUNKER KMA KE SEMARANG | Mahkamah Agung RI