Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KUNKER LEGISLASI KOMISI III DPR RI KE DIY

KUNKER LEGISLASI KOMISI III DPR RI KE DIY

pepy

DIY-Humas :Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Legislasi dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023,pada Kamis 8 September 2022, bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim Ir. Bambang Wuryanto,M.B.A. serta anggota Komisi III lainnya yakni,

  1. Drs.M.Nurdin.,M.M.
  2. Trimedya Panjaitan,SH.,M.H
  3. Dede Indra Permana,S.H.
  4. Hj Adde Rosi Khoerunnisa,S.Sos.,M.Si.Drs.
  5. Bambang Heru Purnama,S.T.,S.H.,M.H.
  6. Dr.Habiburokhman,S.H.,M.H.
  7. Romo H.R Muhammad Syafi’i,S.H.M.Hum.
  8. Siti Nurizka Puteri Jaya,S.H.,M.H.
  9. Taufik Basari,S.H., M.Hum., L.L.
  10. Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS

Secara Khusus, kegiatan Kunjungan Kerja Legislasi ini dilakukan untuk mendapat penjelasan dan masukan dari pihak-pihak terkait, yakni: a. Pengadilan Tinggi Yogyakarta b. Kejaksaan Tinggi Yogyakarta c. Kepolisian Daerah Yogyakarta d. Akademisi Universitas Gadjah Mada

Kunjungan Kerja Legislasi Komisi III DPR RI ke Provinsi DIY dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi, bahan, dan data berupa masukan terkait RUU Hukum Acara Perdata dari berbagai instansi atau pihak terkait. Kunjungan Kerja ini diharapkan dapat menambah dan memperkaya wawasan pengetahuan dalam pembahasan mengenai RUU Hukum Acara Perdata di Komisi III DPR RI. (ERW,foto Yrz)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
KUNKER LEGISLASI KOMISI III DPR RI KE DIY | Mahkamah Agung RI