Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LANGKAH STRATEGIS ULP DI LINGKUNGAN MA TAHUN ANGGARAN 2016

LANGKAH STRATEGIS ULP DI LINGKUNGAN MA TAHUN ANGGARAN 2016

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya, Muhammad Ashar, Kepala Biro Perlengkapan MA selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi mendorong para Kepala Unit Layanan Pengadaan Koordinator wilayah di lingkungan Mahkamah Agung Ri untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan Barang/jasa.

Salah satu langkah tersebut menurut Ashar adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersertifikasi pengadaan barang/jasa dan telah berpengalaman minimal 2 tahun di bindang pengadaan barang/jasa serta berintegritas dan memiliki pemahaman yang baik serta bertanggung jawab penuh sebagai PPK.

Langkah strategis lainnya terdapat dalam surat Kepala Biro Perlengkapan terkait Langkah-langkah Strategis Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2016. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

langkah_strategis_Ulp.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LANGKAH STRATEGIS ULP DI LINGKUNGAN MA TAHUN ANGGARAN 2016 | Mahkamah Agung RI