LANGKAH STRATEGIS ULP DI LINGKUNGAN MA TAHUN ANGGARAN 2016
Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya, Muhammad Ashar, Kepala Biro Perlengkapan MA selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi mendorong para Kepala Unit Layanan Pengadaan Koordinator wilayah di lingkungan Mahkamah Agung Ri untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan Barang/jasa.
Salah satu langkah tersebut menurut Ashar adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersertifikasi pengadaan barang/jasa dan telah berpengalaman minimal 2 tahun di bindang pengadaan barang/jasa serta berintegritas dan memiliki pemahaman yang baik serta bertanggung jawab penuh sebagai PPK.
Langkah strategis lainnya terdapat dalam surat Kepala Biro Perlengkapan terkait Langkah-langkah Strategis Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2016. (Humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
langkah_strategis_Ulp.pdf
