Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LANGKAH-LANGKAH REVISI PAGU MINUS TAHUN ANGGARAN 2015

LANGKAH-LANGKAH REVISI PAGU MINUS TAHUN ANGGARAN 2015

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat dari an. Kepala Badan Urusan Administrasi Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor : 204/BUA/OT.01.1/10/2015 tanggal 22 Oktober 2015. Adapun surat tersebut mengenai Langkah-langkah Revisi Hasil Pagu Minus Tahun Anggaran 2015, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Panitera, para Sekretaris Dirjen, Sekretaris Bawas, Sekretaris Balitbang Diklat dan Panitera/Sekretaris Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LANGKAH_LANGKAH_REVISI_PAGU_MINUS_2015.pdf

837 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LANGKAH-LANGKAH REVISI PAGU MINUS TAHUN ANGGARAN 2015 | Mahkamah Agung RI