Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA (LAKIP) TAHUN 2008 DAN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2009

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA (LAKIP) TAHUN 2008 DAN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2009

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Sekretaris Mahkamah Agung melalui suratnyanomor : 005/SEK/01/I/2009 tanggal 13 Januari 2009yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, para Pejabat Eseleon I Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Dilmiltama, dan para Kepala Dilmilti, meminta agar segera menyusun laporan LAKIP tahun 2008 dan menetapkan kinerja untuk tahun 2009. Dokumen tersebut harus segera dikirim ke Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung paling lambat tanggal 28 Februari 2009 sebagai bahan penyusunan LAKIP Mahkamah Agung.

Surat Sekretaris tersebut merujuk padasurat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/3302/M.PAN/12/2008 tanggal 10 Desember 2008tentang Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2008 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2009. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA (LAKIP) TAHUN 2008 DAN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2009 | Mahkamah Agung RI