Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN KEGIATAN TRIWULAN IV TAHUN 2010

LAPORAN KEGIATAN TRIWULAN IV TAHUN 2010

okho
•

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 004/SEK/01/I/2011 tentang Laporan Kegiatan Triwulan IV Tahun 2010, yang ditujukan Kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama serta Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi di Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan lampiran perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TRIWULAN_IV.pdf

285 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LAPORAN KEGIATAN TRIWULAN IV TAHUN 2010 | Mahkamah Agung RI