Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II/TAHUNAN TAHUN ANGGARAN 2009

LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II/TAHUNAN TAHUN ANGGARAN 2009

okho
•

Sesuai dengan Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 274/S-KEL/BUA-KEU/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Laporan Keuangan dan Laporan BMN Semester II/Tahunan Tahun Anggaran 2009 yang dikirim ke seluruh Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Koordinator Wilayah (Korwil), demikianLampiran SuratdanLembaran Format, serta Lembaran Panduan yang berkaitan.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II/TAHUNAN TAHUN ANGGARAN 2009 | Mahkamah Agung RI