Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II/TAHUNAN TAHUN ANGGARAN 2012 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II/TAHUNAN TAHUN ANGGARAN 2012 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 032-1/SEK/KU.01/1/2012 tanggal 29 Januari 2013, perihal Laporan Keuangan dan Laporan BMN Semester II/Tahunan Tahun Anggaran 2012, yang ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI.

Berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LAPORAN_KEUANGAN_LAPORAN_BMN.pdf

443 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II/TAHUNAN TAHUN ANGGARAN 2012 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI