Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN KEUANGAN SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2008

LAPORAN KEUANGAN SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2008

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Sekretaris Mahkamah Agung melalui suratnya No.674/SEK/01/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008 yang ditujukan kepada Panitera, para Kepala Badan dan Direktur Jenderal, serta surat Kepala Badan Urusan Administrasi No.267/S-Kel/BUA-KEUA/XI/2008 tanggal 27 Nopember 2008 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Seluruh Indonesia, Ketua Mahkamah Syar"™iyah Nangroe Aceh Darusalam, serta Ketua Pengadilan Agama Batam sebagai Kepala Satua Kerja UPT Koordinator Wilayah (Korwil), memerintahkan agar para satker segera mengirimkan Arsip Data Komputer (ADK) berupa file back up dan file pengiriman bulan Januari s/d Desember 2008. Selain itu, para satker juga diminta untuk menyampaikan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), Catatan Ringkas Barang Milik Negara, Neraca dan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) semester II Tahun Anggaran 2008 yang paling lambat diterima pada tanggal 29 Januari 2009 melalui email ke biro_keuangan_mari@yahoo.co.id. Surat selengkapnya dapat di dwonload(guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•