Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN ANGGARAN 2008

LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN ANGGARAN 2008

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dengan suratnya nomor 217a/S-kel/BUA-KEU/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding Peradilan Umum dan Agama, Ketua Mahkamah Syariyah NAD dan Ketua Pengadilan Agama Batam selaku kepala Satuan Kerja UPT koordinator wilayah (Korwil) menginformasikan untuk menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca Triwulan III Tahun Anggaran 2008, mengirimkan Arsip Data Komputer (ADK) beupa file back-up triwiulan III TA 2008 dan file pengiriman bulan januari s/d september 2008, dan dikirim paling lambat tanggal 24 Oktober 2008 melalui pos ke Bagian Akuntansi Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi atau email ke biro_keuangan_mari@yahoo.co.id. Surat selengkapnya dapat diklikdisini.(lia)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•