Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN REKENING KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN 2013

LAPORAN REKENING KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN 2013

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 10/Bua.3/KU.01/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, perihal Laporan Rekening Kementerian/Lembaga Tahun 2013, yang mana didalamnya mengenai daftar Rekening Lainnya pada Mahkamah Agung RI Tahun 2012 dan Daftar Rekening Bendahara Pengeluaran pada Mahkamah Agung RI Tahun 2012.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
XLSX

REKENING_BIAYA_PERKARA.xlsx

98 KB•Dokumen Resmi
XLSX

REKENING_BIAYA_BENDAHARA.xlsx

142 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•