Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN SEMESTER I PROGRESS PENGADAAN BARANG dan JASA di LINGKUNGAN LAYANAN PENGADAAN MAHKAMAH AGUNG RI

LAPORAN SEMESTER I PROGRESS PENGADAAN BARANG dan JASA di LINGKUNGAN LAYANAN PENGADAAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 30/BUA.ULP/7/2015 tanggal 1 Juli 2015. Adapun surat tersebut mengenai Laporan Semester I Progress Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Layanan Pengadaan Mahkamah Agung, yang ditujukan kepada Yth. Kepala Unit Layanan Pengadaan Koordinator Wilayah di Lingkungan Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LAPORAN_SEMESTER_I_PROGRESS_PENGADAAN_BARJAS_DI_LING_MA.pdf

293 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LAPORAN SEMESTER I PROGRESS PENGADAAN BARANG dan JASA di LINGKUNGAN LAYANAN PENGADAAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI