LAPORAN TIM STUDI BANDING KE SWEDIA
Jakarta-HUMAS Sebagai upaya menegakkan pembaharuan peradilan di Indonesia khususnya yang menyangkut pelaksanaan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 147G/KMA/SK/X/2009 menunjuk satu tim ke Stockholm, Swedia. Negara ini dipandang sebagai salah satu negara dengan penegakan HAM yang relatif lebih baik dari Indonesia dan karenanya tim yang dipimpin oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Sarehwiyono M., SH. MH., diharapkan dapat melakukan studi banding tentang pelaksanaan HAM; mengadakan wawancara dan diskusi dengan Para Pejabat Peradilan maupun pihak-pihak lain yang berkaitan di negara tersebut; dan akhirnya melakukan pengolahan data terhadap hasil-hasil studi banding ini. Berikut disampaikanLaporan Hasil Studi Banding.
