Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LAPORAN TIM STUDI BANDING KE SWEDIA

LAPORAN TIM STUDI BANDING KE SWEDIA

okho
•

Jakarta-HUMAS Sebagai upaya menegakkan pembaharuan peradilan di Indonesia khususnya yang menyangkut pelaksanaan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 147G/KMA/SK/X/2009 menunjuk satu tim ke Stockholm, Swedia. Negara ini dipandang sebagai salah satu negara dengan penegakan HAM yang relatif lebih baik dari Indonesia dan karenanya tim yang dipimpin oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Sarehwiyono M., SH. MH., diharapkan dapat melakukan studi banding tentang pelaksanaan HAM; mengadakan wawancara dan diskusi dengan Para Pejabat Peradilan maupun pihak-pihak lain yang berkaitan di negara tersebut; dan akhirnya melakukan pengolahan data terhadap hasil-hasil studi banding ini. Berikut disampaikanLaporan Hasil Studi Banding.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LAPORAN TIM STUDI BANDING KE SWEDIA | Mahkamah Agung RI