Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/LARANGAN PENGGUNAAN BBM BERSUBSIDI BAGI KENDARAAN DINAS dan PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK

LARANGAN PENGGUNAAN BBM BERSUBSIDI BAGI KENDARAAN DINAS dan PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 542/07/DJE/2013, Tanggal 29 Agustus 2013, perihal Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi bagi Kendaraan Dinas dan Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(sf/rnd)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

laRANGAN_peNGGUNAAN_BBM.pdf

48 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LARANGAN PENGGUNAAN BBM BERSUBSIDI BAGI KENDARAAN DINAS dan PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK | Mahkamah Agung RI