Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA BEKERJASAMA DENGAN BNN MELAKUKAN TEST URINE DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

MA BEKERJASAMA DENGAN BNN MELAKUKAN TEST URINE DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

rusdi
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Memberantas Penyalahgunaan NARKOBA , Mahkamah Agung bekerja sama dengan BNN melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan , Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan Tes Urine. Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang masuk dalam kategori extraordinary crime dan serius (serius crime) . sehingga masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba baik didunia masih menjadi salah satu masalah penting di berbagai Negara yang berpotensi merusak sumber daya manusia kapanpun dan dimanapun.

Diindonesia menurut hasil survey Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional di 34 Provinsi atau diestimasikan 3,36 juta penduduk Indonesia usia 10-59 tahun penyalahgunaan narkotika , dengan angka kematian 30 orang perhari. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut diperlukan peran aktif semua komponen bangsa untuk ikut ambil bagian dalam upaya P4GN dan mengoptimalkan peran mereka dilingkungan di mana mereka berada. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Agung A.S PUDJOHARSOYO, Kepala Badan Pengawasan Nugroho Setiadji,SH, dan muhamad jupri,MM Direktur Peran serta Masyarakat dari BNN .

(humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•