Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA BERPARTISIPASI DALAM PAMERAN PERPUSTAKAAN UI BOOK FESTIVAL 2011

MA BERPARTISIPASI DALAM PAMERAN PERPUSTAKAAN UI BOOK FESTIVAL 2011

okho
•

Jakarta-Humas, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi peserta dalam acara UI Book Festival 2011. Bank Indonesia, Komisi Yudisial, KOMNASHAM, Perpustakaan Freedom dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat serta beberapa penerbit juga menjadi peserta dalam pameran yang dimulai dari Kamis 20 Oktober 2011 sampai dengan Sabtu 22 Oktober 2011. Mahkamah Agung membagikan sebagian koleksi buku terbitan Mahkamah Agung dan souvenir kepada pengunjung dan beberapa peserta pameran. Stand Mahkamah Agung mendapat antusias yang cukup baik dari pengunjung khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Acara yang diadakan di selasar perpustakaan Universitas Indonesia ini diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Imu Budaya program studi Ilmu Perpustakaan.(kr)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•