Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA, BI, dan OJK akan Selenggarakan Pelatihan Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan bagi Hakim

MA, BI, dan OJK akan Selenggarakan Pelatihan Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan bagi Hakim

okho
•
Bagikan:

JAKARTA-HUMAS, Tindak pidana di bidang perbankan dan sektor jasa keuangan kerap terjadi. Hal ini dipicu dengan berkembangnya dinamika kondisi perekonomian serta potensi masalah yang timbul. Hakim, sebagai salah satu elemen dalam peradilan di Indonesia dituntut untuk berperan aktif dalam permasalahan tindak pidana bidang perbankan. Terlebih kini, sistem kejatahan perbankan semakin canggih. Wawasan para Hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera diperoleh oleh para Hakim. Salah satu cara yang dinilai mampu menjawab hal tersebut adalah dengan melakukan pelatihan secara reguler.

Didasari hal tersebut, MA, BI, dan OJK sepakat untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SK!) mengenai Kerjasama Pelatihan Hakim di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan. SKB ini ditandatangi langsung oleh ketiga pimpinan lembaga tersebut pada Kamis, 5 Juni 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta pada pukul 10.30 WIB.

Lebih lanjut Gubernur BI mengungkapkan bahwa kerja sama antara BI dan MA telah berlangsung selama 12 tahun. Seiring dialihkannya fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia ke OJK pada 31 Desember 2013, menyusul dialihkannya pengawasan sektor jasa keuangan selain perbankan dari Kementerian Keuangan ke OJK sejak 2012, maka perluasan kerjasama pelatihan hakim dengan melibatkan OJK adalah hal yang tepat. Tentunya dengan tetap menjaga independensi dari masing-masing lembaga tersebut.

Pihak MA menyambut baik atas kerjasama yang terjalin. "Dalam hubungannya dengan penyelenggaraan temu wicara pada hari ini yang diperuntukkan bagi para Hakim Agung, saya berharap pada kemudian hari Balitbangdiklatkumdil MA bersama-sama BI dan OJK untuk turun ke daerah-daerah melakukan kegiatan serupa yang ditujukan kepada para hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding" ujar Ketua MA dalam sambutan pembukaannya.

Bagi OJK, kegiatan temu wicara semacam ini sejalan dengan fungsi OJK sebagai pengawas jasa keuangan. Kegiatan ini dapat menjadi sarana efektif dan efisien untuk bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang, serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas BI maupun OJK. (Ifah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA, BI, dan OJK akan Selenggarakan Pelatihan Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan bagi Hakim | Mahkamah Agung RI