Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA DALAM "The Right Track" MENUJU CITA-CITA PENGADILAN MODERN

MA DALAM "The Right Track" MENUJU CITA-CITA PENGADILAN MODERN

okho

JAKARTA-HUMAS. Ketua MA Bagir Manan menyatakan tekad Mahkamah Agung untuk menggapai keluhuran martabat pengadilan modern yang terhormat dan dihormati. MA akan memepersiapkan SDM berkualitas, sistem manajemen yang menjamin pelayanan yang akuntabel, dan dukungan teknologi yang tepat. Bagir Manan menyampaikan keyakinannya bahwa segala upaya yang telah dan sedang dilakukan MA adalah sebagai "the right track" menuju cita-cita pengadilan modern. Ketua MA menyampaikan hal tersebut pada saat menyampaikan pidatonya pada penutupan Rapat Kerja Nasional 2008, di Jakarta, Sore ini (7/9).

Menurut Bagir Manan , kini MA semakin mantap dengan upaya pembaruan yang dilakukannya. Kemantapan ini menurutnya, disamping optimisme peserta Rakernas juga tidak lepas dari semangat pidato pembukaan Presiden RI yang sangat aspiratif menyentuh relung-relung hati dan pikiran kita yang terpendam selama ini. "Ternyata dalam kepungan serba salah, didapati hati Kepala Negara yang mendukung dan penuh simpati serta membangkitkan semangat untuk melipatkan daya juang kita bekerja lebih keras dan terpadu meneruskan segala usaha yang telah kita jalankan", ujar Ketua Mahkamah Agung.

Keyakinan bahwa MA dalam "the right track" menuju cita-cita pengadilan modern makin diperkuat oleh pidato pengarahan Menpan.

"Visi dan misi yang kita miliki, blue prints yang kita jadikan acuan dalam bekerja, asumsi-asumsi yang kita letakkan, dan berbagai kebijaksanaan, perencanaan dan program yang kita tempuh, ternyata sejalan benar dengan dasar dan kebijakan reformasi birokrasi yang sedang digalakkan", ungkapnya penuh semangat..

Dalam sambutannya tersebut, KMA juga menegaskan bahwa fungsi kebangsaan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka harus diletakkan dan dipergunakan sebagai instrumen memelihara, mengokohkan sendi-sendi kehidupan bangsa kita, khususnya tujuan berbangsa dan bernegara.

Kewajiban dan tanggung jawab ini, tegas Ketua MA, berlaku bagi setiap hakim terutama dalam memeriksa dan memutus perkara.

Sebagaimana dalam pidato pembukaan, dalam kesempatan penutupan pun Ketua MA mengingatkan kembali beberapa jenis perkara yang masuk perhatian masyarakat. Perkara-perkara tersebut adalah perkara korupsi, perkara pembalakan kayu secara liar dan perkara pidana perikanan.

Bagir Manan mengatakan bahwa perkara korupsi hampir selalu menjadi sumber bulan-bulanan terhadap pengadilan. Dihukum salah, tidak dihukum apalagi. Bahkan didengung-dengungkan agar dijatuhi hukuman mati.

"Kita tidak perlu gundah atau berduka. Hakim hanya memutus menurut hukum berdasarkan bukti yang diajukan JPU dan dikukuhkan atau diketemukan dalam persidangan", tegas Bagir Manan.

Namun sesuai dengan tugas yang kita emban, Bagir Manan menegaskan bahwa kita harus selalu bekerja "correct" dalam setiap perkara. Meskipun putusan bebas merupakan putusan yang dapat dibenarkan oleh hukum, tetapi secara sosial acapkali menimbulkan pertanyaan dan kritikan.

"Karena itu saya meminta agar setiap hakim mengerahkan segala daya dan kemampuan agar tidak ada keraguan terhadap putusan semacam itu terutama dalam perkara korupsi", tambahnya.

Sebelumnya Tuada Pembinaan MARI, Ahmad Kamil dan Hakim Agung Hatta Ali tampil menyampaikan laporan. Masing-masing menyampaikan laporan dan membacakan rekomendasi rakernas.

Hatta Ali selaku ketua SC Rakernas 2008, menguraikan delapan rekomendasi rapat kerja nasional, salah satunya mengenai kebulatan tekad seluruh pimpinan pengadilan untuk mengimplementasikan teknologi infomasi secara bertahap. Disamping itu peningkatan kafasitas SDM peradilan pun menjadi rekomendasi lainnya. Sementara di bidang yudisial, direkomendasikan agar persoalan penyelesaian putusan arbitrase syari"™ah yang beritik singgung antara peradilan agama dan peradilan umum segera diselesaikan dengan mengadakan forum pembahasan yang melibatkan peradilan agama, peradilan umum, pakar ekonomi, dan pakar arbitrase.(Tim Rakernas 2008)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
MA DALAM "The Right Track" MENUJU CITA-CITA PENGADILAN MODERN | Mahkamah Agung RI