Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA DAN KKP SELENGGARAKAN SELEKSI TERTULIS CAKIM AD HOC PERIKANAN

MA DAN KKP SELENGGARAKAN SELEKSI TERTULIS CAKIM AD HOC PERIKANAN

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Panitia Bersama Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012. Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI. Menyelenggarakan seleksi terulis calon hakim ad hoc perikanan, hari ini Senin 20 Maret 2012, bertempat di Gedung Mina Bahari III Lt. 1 Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. Pelamar yang mengikuti dalam ujian tertulis berjumlah 68 orang dari yang seharusnya 69 orang. Satu orang dilaporkan berhalangan karena sakit. Mereka yang ikut seleksi tertulis ini adalah yang dinyatakan lulus dalam seleksi administratif yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Ketua I Pansel, Hakim Agung Suhadi, SH., MH. Dalam sambutannya mengatakan bahwa jumlah pelamar seleksi calon hakim ad hoc perikananakan tahun 2012 ini sebanyak 79 pelamar, namun yang dinyatakan memenuhi syarat administratif sebanyak 69 pelamar. Dengan seleksi tertulis ini para peserta akan diuji kompetensinya di bidang hukum pidana dan perikanan sehingga MA akan mendapatkan calon hakim ad hoc perikanan yang kualified. Suhadi juga menjelaskan bahwa peserta ujian tes tertulis yang dinyatakan lulus, pelamar juga harus mengikuti dua tahap seleksi berikutnya. " Setelah seleksi tertulis ini masih ada seleksi berikutnya yakni psikotest/profil assessment dan wawancara".

Pada acara tersebut hadir para pejabat Eselon II dari Mahkamah Agung RI dan Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan dan para Panitia Seleksi Tes Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan. (ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA DAN KKP SELENGGARAKAN SELEKSI TERTULIS CAKIM AD HOC PERIKANAN | Mahkamah Agung RI