Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA DAN KY GELAR SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

MA DAN KY GELAR SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS, Rabu, 3 Juli 2013 Mahkamah Agung menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan hakim terlapor Asmadinata, SH., M.Hum, hakim adhoc pada pengadilan negeri Palu (dahulu hakim adhoc tipikor pengadilan negeri Semarang), dan akan dilanjutkan dengan Acep Sugiana, SH, Hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang keduanya direkomendasikan "Pemberhentian tidak dengan hormat" oleh Komisi Yudisial.

Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Sidang pertama menghadirkan hakim terlapor Acep Sugiana, SH, Hakim yang bertugas pada Pengadilan Negeri Singkawang. Hakim Acep dilaporkan atas perbuatannya yang melanggar kode etik sebagai hakim. Sidang yang berlangsung tertutup ini menunjuk Suparman Marzuki sebagai Ketua Majelis. Adapun susunan majelis adalah sebagai berikut :

1. Dr. Tufiqurahman Syahuri, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Komisi Yudisial 2. Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM, Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 3. Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 4. I Made Tara, SH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim 5. Dr.Salman Luthan Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim 6. Dr. Supandi, SH.,M.Hum Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim

Dengan dibantu oleh Onni Rosleini, SH., M.Hum., M.Si Kepala Biro Pengawasan Hakim Yustisial sebagai sekretaris majelis kehormatan hakim.

Atas perbuatannya, majelis kehormatan hakim memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Ini artinya, hakim Acep akan tetap mendapat hak pensiunnya.

Sidang majelis kehormatan selanjutnya dengan hakim Asmadinata, SH., MH hakim adhoc tipikor pada pengadilan tinggi Palu, sebelumnya di Pengadilan Negeri Semarang. Adapun susunan mejlis untuk hakim terlapor Asmadinata, SH., M.Hum, hakim adhoc pada pengadilan negeri Palu sesuai dengan Penetapan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 03 MKH/II/2013 Tentang Penunjukan Majelis Kehormatan Hakim Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial, dibentuklah susunan Majelis Kehormatan Hakim, dengan anggota sebagai berikut :

1. I Made Tara, SH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim 2. Suhadi, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim 3. H. Yulius, SH.,MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim 4. Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 5. Dr. Tufiqurahman Syahuri, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Komisi Yudisial 6. Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM, Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 7. Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim.

Dengan dibantu oleh Dr. Kadar Slamet, SH., M.Hum Inspektur wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai sekretaris majelis kehormatan hakim. Hingga berita ini diturunkan, sidang majelis kehormatan hakim atas terlapor hakim Asmadinata masih berlangsung.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA DAN KY GELAR SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM | Mahkamah Agung RI