Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA DAN KY GELAR SIDANG MKH DENGAN AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN

MA DAN KY GELAR SIDANG MKH DENGAN AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN

okho
•

Jakarta "“ Humas, Demi terciptanya peradilan yang Agung, Selasa 6 Desember 2011 Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI kembali melakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan agenda lanjutan pembacaan putusan hakim PN. Bale Bandung JP, SH, MH., acara sidang di mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.10 WIB, kemudian di skors dan lanjut kembali pukul 11.30 sampai pukul 12.00 WIB, bertempat di Gedung Mahkamah Lt. II Ruang Wiryono.

Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis kehormatan Hakim terdiri dari : 1.Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI Sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. 2.Drs. Hamdan, SH., MH. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 3.Surya Jaya, SH., M.Hum. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 4.Imam Anshori Saleh, SH., M.Hum. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 5.Dr. Suparman Marjuki, SH., M.Si. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 6.H. Abbas Said, SH., MH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim 7.Dr. Taufiqurrohman Syahruri, SH., MH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim

Dibantu oleh Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim Setiawan Hartono, SH., MH. (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)

Hakim JP, SH., MH dilaporkan dengan dakwaan menerima uang dari pelapor sebesar 125 juta. Atas tindakan tercelanya ini, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa teguran tertulis, dikurangi tunjangan kinerja sebesar 75% selama 3 bulan. (lh/ir)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA DAN KY GELAR SIDANG MKH DENGAN AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN | Mahkamah Agung RI