Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA dan KY Jatuhkan Hukuman Disiplin untuk Hakim Terlapor di Majelis Kehormatan Hakim

MA dan KY Jatuhkan Hukuman Disiplin untuk Hakim Terlapor di Majelis Kehormatan Hakim

okho
•
Bagikan:

Jakarta - Humas : " MKH kembali di gelar hari ini, Rabu 6 November 2013 pukul 11.30 WIB bertempat di ruang Wiryono dengan agenda pembacaan putusan penjatuhan hukuman disiplin bagi hakim terlapor , Vica natalia, SH.,MH.

Majelis yang terdiri dari H. Suwardi SH, MH sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim dengan Anggota : H. Yulius SH.,MH (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Dr. Sofyan Sitompul SH.,MH (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), H. Imam Anshori Saleh, SH.,M.Hum (Anggota Komisi Yudisial), Dr.Taufiqurahman syahuri, SH.,MH(Anggota Komisi Yudisial), Prof. Dr Eman Suparman, SH,MH (Anggota Komisi Yudisial), Dr. Jaja Ahmad jayus, SH.,M.Hum (Anggota Komisi Yudisial) dan dibantu oleh Nugroho Setiadji Hakim Tinggi pada Badan pengawasan Mahkamah Agung sebagai Sekretaris Kehormatan Hakim menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. MKH menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun untuk Hakim terlapor.

MKH kemudian dilanjutkan dengan sidang kedua dengan Hakim terlapor Raja M.G Lumban Tobing yang sore ini akan melakukan pembelaan secara tertulis dan lisan terhadap pengaduan yang diajukan berupa gratifikasi dan pemakaian narkotika dengan susunan Majelis : Prof. Dr. H.Eman Suparman , SH,MH sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim dengan anggota majelis : Dr. Jaja Ahmad jayus SH.,M.hum (Anggota Komisi Yudisial), Dr. Ibrahim, SH.,MH.,LLM (Anggota Komisi Yudisial), Dr. H. Abbas Said, SH.,MH (Wakil ketua Komisi Yudisial), H. Djafni Djamal, SH.,MH (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), H. Yulius SH.,MH (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), dan Dr. Sofyan Sitompul SH.,MH (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), dibantu oleh Onni Roslaeni (Kepala Bawas Hakim Komisi Yudisial) sebagai sekretaris Kehormatan Hakim. Sidang MKH memutuskan Pemberhentian tetap dan mendapatkan hak pensiun untuk hakim terlapor.(Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA dan KY Jatuhkan Hukuman Disiplin untuk Hakim Terlapor di Majelis Kehormatan Hakim | Mahkamah Agung RI