Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA DAN KY TANDATANGANI EMPAT PERATURAN BERSAMA

MA DAN KY TANDATANGANI EMPAT PERATURAN BERSAMA

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: MahkamahAgung RI dan Komisi Yudisial RI menandatangani empat peraturan bersama di ruang Wiryono Gedung Mahkamah Agung RI hari ini, Kamis 27 September 2012. Peraturan itu antara lain: 1. Panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim 2. Tata cara pemeriksaan bersama 3. Tata cara pembentukan, tata kerja, dan tata cara pengambilan keputusan majelis kehormatan hakim dan 4. Seleksi pengangkatan hakim.

Ketua Mahkamah Agung, Dr. H.M Hatta Ali mengatakan bahwa penandatangan ini adalah manifestasi dari usaha yang cukup panjang dari tim penghubung Mahkamah Agung dan Penghubung Komisi Yudisial. Mantan Ketua Badan Pengawasan itu berharap bahwa peraturan bersama ini dapat menciptakan keserasian dan kesepahaman dalam segala peraturan yang ada. Penandatanganan ini juga menjadi gambaran dari komitmen dan sinergitas MA dan KY dalam menajaga martabat dan kehormatan hakim. "Saya berharap bahwa setelah penandatangan ini, media ataupun masyarakat tidak lagi menganggap bahwa hubungan MA dan KY seperti Tom and Jerry relationship" Ungkap Hata Ali yang disambut tawa para undangan.

Asep Rahmat Fajar, selaku juru bicara dari Komisi Yudisial mengatakan bahwa Peraturan bersama ini paling tidak berawal dari dua alasan, yang pertama bahwa selama ini mau tidak mau suka atau tidak suka harus diakui masih ada perbedaan penafsiran dalam hal kode etik serta pedoman perilaku hakim juga dalam hal perekrutan hakim. Kemudian yang kedua adalah agar penggunaan dan pelaksaan dua lembaga ini semakin optimal dengan mangacu kepada undang-undang baik tentang Komisi yudisial maupun undang-undang kehakiman. Diharapkan setelah ini MA dan KY bisa berjalan seiringan dalam menciptakan hakim yang terhormat dan bermartabat.

Hadir dalam acara ini para pimpinan Mahkamah Agung, para pimpinan komisi Yudisial, tim asistensi Mahkamah Agung, tim asistensi Komisi Yudisial, dan para undangan lainnya. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA DAN KY TANDATANGANI EMPAT PERATURAN BERSAMA | Mahkamah Agung RI